PENDAMPINGAN PEMUTAKHIRAN BASIS DATA OBJEK PAJAK NON PBB PADA OBJEK PAJAK HOTEL DI KABUPATEN TEGAL
DOI:
https://doi.org/10.24905/abdifest.v1i1.8Keywords:
BAPENDA, Pajak, Pemutakhiran, Objek Pajak, Non PBB, Pajak HotelAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi proses pemutakhiran basis data objek pajak non-PBB, khususnya pada objek pajak hotel di Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ketersediaan data perpajakan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengawasan kewajiban perpajakan, serta penetapan kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat sasaran. Mitra dalam kegiatan ini adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tegal. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah pendampingan melalui observasi lapangan, verifikasi data, sosialisasi singkat, diskusi, serta pengumpulan informasi langsung dari pelaku usaha hotel. Tahapan kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan pekerjaan lapangan, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan hasil kegiatan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendampingan ini membantu proses identifikasi ulang objek pajak hotel, verifikasi kesesuaian data lama dengan kondisi lapangan, serta penemuan data baru yang sebelumnya belum tercatat secara optimal. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan omzet dan kepatuhan pajak daerah. Dengan adanya pemutakhiran basis data, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pengawasan, penagihan, dan perencanaan peningkatan PAD secara lebih efektif. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi perpajakan daerah serta penguatan tata kelola pendapatan daerah di Kabupaten Tegal.